SURAKARTA, TRIBUNPOST.COM — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyapa pegiat Kekayaan Intelektual (KI) di Surakarta, Rabu (20/07).
Dalam kegiatan “Yasonna Mendengar” ini, Yasonna mendapat masukan dan mendengar hambatan yang dialami oleh pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan komunitas seniman dalam melindungi karya KI yang dihasilkan.
Yasonna mengajak mereka untuk melek perlindungan KI melalui pendaftaran di Kemenkumham. Menurutnya, pendaftaran KI akan melindungi suatu karya agar tidak dicuri oleh orang lain. Selain itu, akan memberikan manfaat ekonomi.
“Pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pemegang hak kekayaan intelektualnya. Karena itu segera daftarkan karya dan merek yang ada,” pintanya.
Yasonna menyebut Surakarta memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar.
Provinsi Jawa Tengah berada di urutan ketiga nasional dalam permohonan hak cipta tahun 2021 sebanyak 8.992 permohonan. Kemudian urutan kelima untuk pendaftaran merek di tahun 2021 sebanyak 5.677 permohonan.
“Kota Surakarta sendiri berada di urutan kedua Se-Jawa Tengah untuk permohonan Hak Cipta, sebanyak 1.950 permohonan. Dan urutan kelima permohonan merek, sebanyak 366 permohonan di tahun 2021,” jelas Yasonna.
Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah untuk memberikan kemudahan bagi perlindungan KI di Indonesia. Di antaranya digitalisasi pelayanan KI.
“Kemenkumham membangun sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja,” kata Yasona di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta.
Inovasi terbaru dari Kemenkumham adalah layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Layanan ini mempercepat proses persetujuan hak cipta dalam hitungan menit.
Dukungan Kemenkumham juga diberikan melalui penerapan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM sebesar Rp 200 ribu, sedangkan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.
Tarif khusus lainnya juga diberikan kepada UMK untuk pendaftaran merek yaitu Rp 500 ribu.
Adapun untuk pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan kepada UMK dengan tarif Rp 250 ribu untuk satu desain, sedangkan Rp 550 ribu untuk satu set desain.
“Untuk pendaftaran paten, UMK mendapat keringanan tarif sejumlah Rp 200 ribu untuk kategori paten sederhana dan Rp 300 ribu untuk kategori paten,” lanjutnya.
“Yasonna Mendengar” di Surakarta merupakan roadshow yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan di Medan. Yasonna berharap dapat kegiatan ini mendorong kemunculan inovasi dan kreativitas masyarakat yang diikuti dengan perlindungan hukum.
PEWARTA : IRIEK_RLS:HMS
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.