BOGOR, TRIBUNPOST.COM — DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir, pada rapat paripurna internal, Kamis (23/6).
Persetujuan ini dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan, “Terdapat tiga landasan dan landasan penyusunan Raperda usul prakarsa ini. Yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek kredit online, bank keliling, koperasi pembohong dan rentenir yang menimbulkan gangguan di lingkungan masyarakat,” jelasnya
Lanjut Siti,”Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam meminjam uang termasuk mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, pemantauan dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.
Siti menambahkan, “Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui Raperda ini untuk dibahas selanjutnya. Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, Heri Cahyono selaku perwakilan fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas kredit online atau technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat,” tegasnya
Siti berharap, “Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah masalah masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan, “Untuk diketahui, latar belakang yang diusulkan Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban kredit online maupun bank keliling. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, ia menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan,” tegasnya
Atang Menyampaikan, “Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masaklah yang serius perlu dicarikan solusi dan mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” tukasnya
Dia menambahkan, “Untuk diketahui, latar belakang yang diusulkan Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban kredit online maupun bank keliling. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, ia menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan,” ungkapnya
Pada akhir 2021, Kang Atang panggilan akrabnya menyampaikan, Bahwa “Raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar propemperda 2022. Sehingga dengan agenda paripurna internal yang digelar hari ini, Kang Atang memastikan bahwa Raperda Usul Prakarsa Perlindungan Masyarakat Dari Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir, DPRD Kota Bogor telah bulat untuk membahasnya bersama Pemerintah Kota Bogor,” tuturnya
“Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjui dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dilihat dari atas karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” tutupnya.
PEWARTA : WAWAN GUNAWAN
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.