NIAS SELATAN, Tribunpost.com – Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil amankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala tangan dan luka lainnya di tubuh korban akibat bacokan parang pelaku.Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/08/2021), sekira pukul 10.00 wib, di depan kafe 17 Pantai Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,” Rabu,25/08/2021.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan, SH., SIK.,MM melalui Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting,SH menyembutkan telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka parah, bagian kepala,tangan dan beberapa luka lainnya, pelakunya telah kita amankan dan kasusnya dalam proses penyidikan,” Ucapnya.
Sesuai hasil interogasi dengan pelaku yang bernama Perasaan Dakhi (41) yang akrab disapa Ama Dias yang beralamat di Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Sementara korbannya adalah seorang perempuan yang bernama Mardiana (38) beralamat Dusun V GG.Kekuarga Kel/Desa Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
korban dilarikan ke RSUD Gunung Sitoli untuk mendapatkan tindakan medis oleh pihak Polres Nisel akibat luka yang di alaminya.
Motif kejadian masih dalam pengembangan pihak penyelidikan Satreskrim Polres Nias Selatan.
“Dari lokasi kejadian, Polres Nias Selatan berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang di gunakan pelaku menebas korbannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan Polres Nias Selatan. (P.H)