NAGAN RAYA ACEH, Tribunpost.com – Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk satu pelaku pencurian di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Senin (16/8) kemarin, sekira pukul 03.35 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiawan Eko Prasetya, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, satu
orang pria diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku berinsial RI (23) merupakan warga Kecamatan Kuala,”kata Kasat Reskrim, Machfud. Rabu 18 Agustus 2021 diterima media
Adapun Kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 03.35 Wib, unit opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya bersama masyarakat Desa Simpang Peut berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku percobaan pencurian di rumah warga.
“Pelaku diduga melakukan percobaan pencurian di rumah Sapuan warga Desa Simpang Peut, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,”jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan pelaku, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapat informasi bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 1 unit Camera merk Canon, satu unit Handphone Merk Xiaomi 4 X, satu unit laptop, satu ekor kambing, satu celengan masjid desa Ujung Fatihah.
“Tim opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Atas perbuatannya, pelalu dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf ke (3)e dan (5)e KUHPidana. (Lukman)