Serdang Bedagai, Tribunpost.com – Usai mengikuti persidangan Prapid yang di gelar dalam gedung pengadilan Negeri Sei Rampah, para kuasa Hukum terdakwa Kepada wartawan menerangkan di kantor PERADI yang berada di kabupaten Deli Serdang.
Alamsyah SH dengan di dampingi beberapa rekannya menjelaskan ” kami dari PBH PERADI Deli Serdang dengan kedua rekan saya yang bernama: DEDI SUHERI, S.HIKHWAN KHAIRUL FAHMI,S.H” mengucapkan Terimakasih kepada semua pihak yg sudah ikut memantau proses persidangan PRAPID ini dan apresiasi kami sampaikan kepada pengadilan Negeri SEI RAMPAH.

Sebagai Benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan ternyata di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini masih ada sebuah keadilan diharapkan oleh masyarakat yang menjadi korban kesewenang – wenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian sektor firdaus dan jajaran satnarkoba polres Sergai.
Kita sama-sama mendengar beberapa waktu lalu statemennya dari kasat Narkoba AKP HORISON MANULLANG yg mengatakan” Sudah 5 X tidak pernah kalah dalam PRAPID” ucap Alamsyah SH saat meniru ucapan dari kasat kepada wartawan.
Namun pada hari ini keangkuhan dan kesombongan beliau kandas di persidangan PRAPID PN SEI RAMPAH dgn nomor perkara :3/Pid.Pra/2021/PN.Srh antara ZUHAYFA ALIAS LOBAR melawan SATNARKOBA POLRES SERGAI
Alamsyah SH melanjutkan, dan pada hari ini Senin 2 Agustus 2021 perkara PRAPID tersebut telah diputus oleh majelis hakim PRAPID dengan amar putusan menyatakan TIDAK SAH PENANGKAPAN dan PENAHANAN kepada Klaennya.
Penangkapan tersebut yang dilakukan oleh para Termohon dan memerintahkan para Termohon agar segera melepaskan Pemohon dari tahanan. Tentunya putusan ini menjadi pelajaran bagi satnarkoba polres Sergai agar kedepannya lebih berhati – hati dalam melakukan penyelidikan, Penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap seseorg yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Sudah tidak zamannya lagi melakukan penangkapan harus diawali dengan tindakan – tindakan kekerasan terhadap seseorg Karna perbuatan kekerasan tersebut jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak sesuai degn KUHAP dan juga Peraturan Kapolri no.6 THN 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Untuk itu saya meminta kepada KAPOLRES SERGAI agar menjadikan putusan PRAPID ini sebagai teguran dan lebih ketat lagi dalam mengawasi kinerja anggota dibawahnya,Saya juga meminta agar KAPOLRES SERGAI segera mncopot KASAT NARKOBA dari jabatannya” tegas kuasa Hukum Zuhayfa mengakhiri wawancaranya yang di temui di kantornya.
(SB.01/Jurlis)