BOGOR, TRIBUNPOST.COM — Ketua DPC PWRI Bogor Rohmat Selamat, SH., MKn sangat mengutuk keras kepada pelaku pengeroyokan terhadap tiga jurnalis media online yaitu Bohari, M Deni dan Dayat di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor, Selasa 21/06/2022.
Kronologi kejadian hari Selasa tanggal 21 Juni sekitar jam 12:10 WIB di lokasi SDN Parakan Tiga Kp.Parakan Tiga Desa Sukaraksa kecamatan Cigudeg, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan.
Awalnya ketika Bohari dan rekan-rekanya selesai melakukan tugas peliputan acara kegiatan perpisahan di sekolah SDN Parakan Tiga dan saat hendak berpamitan menanyakan keberadaan kepala sekolah, tiba-tiba di teriaki salah seorang yang diduga Komite Sekolah, sehingga memancing amarah warga yang sedang menyaksikan acara di Sekolah tersebut.
Warga yang sudah terprovokasi kemudian melakukan pengeroyokan kepada Bohari, M Deni, dan Rahmat Hidayat.
Diketahui, ketiga jurnalis tersebut diduga dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum Komite Sekolah Dasar (SDN) dan kawannya, usai menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kita minta dengan hormat polisi cepat menangkap pelaku pemukulan terhadap korban ketiga awak media tersebut. Hal itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga sudah mencederai demokrasi yang ada di wilayah NKRI tercinta ini”, tegas Rohmat Selamat, SH., MKn Ketua DPC PWRI Kab Bogor.
Dikatakannya, mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku karena NKRI ini merupakan negara hukum.
Keterangan yang didapat kejadian tersebut terjadi saat meliput kegiatan acara perpisahan atau kenaikan kelas di SDN Parakan Tiga Cigudeg.
“Saat ketiga jurnalis hendak izin pulang, menanyakan kepala sekolah, namun yang ada perlakuan tidak menyenangkan hingga terjadi pengeroyokan yang menimbulkan luka di wajah hingga berdarah”, imbuh salah satu saksi.
Akhirnya korbanpun melaporkan ke Polsek Cigudeg dan divisum ke puskesmas terdekat.
PEWARTA : WAWAN GUNAWAN
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.