SERDANG BEDAGAI SUMUT, Tribunpost.com – Di temui usai mendampingi klien nya di SPKT POLDASU, M.ZENURDY SIRAIT, S.H Mewakili dari PBH PERADI DS sekaligus sebagai Penerima kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pengiayaan yang bernama ZUHAYFA ALIAS LOBAR yang beberapa waktu lalu baru dibebaskan oleh SATNARKOBA POLRES SERGAI atas perkara PRAPID yg dimenangkannya selaku Pemohon praperadilan menerangkan kepada Wartawan usai mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Sei-Rampah’ Selasa ( 10/08/21) Sore.
Begini Penjelasan dari kuasa hukum ZUHAYFA ALIAS LOBAR yang diwakili oleh M. Zenurdy Sirait. SH” Sehubungan dengan hasil putusan PRAPID dengan nomor perkara: 3/Pid.Pra/2021/PN. Dimana amar putusannya membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para Termohon dalam hal ini SATNARKOBA POLRES SERGAI.
Untuk itu sebagai tindak lanjut upaya hukum berikutnya kami kembali melaporkan termohon IV dalam hal ini oknum polisi yang bernama BRIPTU CRISVANDO MANIK yang sudah terbukti menurut putusan PRAPID tersebut melakukan penganiayaan terhadap diri pemohon pada saat melakukan penangkapan terhadap pemohon pada tgl 13 Juni 2021 yang lalu.
Laporan pidana ini tentunya kami tempuh supaya menjadi pelajaran bagi oknum – oknum Polisi yang lain agar kedepannya dapat bersifat profesional, tidak melanggar hukum sekalipun dalam hal melaksanakan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum karena Dimata hukum kita semua memiliki status yg sama (EQUALITY BEFORE THE LAW), belum tentu sesorang yang ditangkap itu sebagai orang dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
Aparat penegak hukum dalam hal ini tentunya Satnarkoba Polres Sergai wajib menjunjung tinggi asas hukum Persumption of innocen ( praduga tdk bersalah ) jadi jangan semena – mena menjustifikasi seseorang dengan melakukan penganiayaan, Karena orang tersebut dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika” ucap tegas kuasa Hukum PBH PERADI tersebut.
Setelah kami melaporkan oknum yang menganiaya tersebut maka langkah hukum selanjutnya kami akan melaporkan KASATNARKOBA polres sergai AKP HARISON MANULLANG ke KOMNAS HAM, KOMPOLNAS. MABES POLRI dan KAPOLDASU, Sembari berikutnya kami akan mendaftarkan Gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi yang selama ini klient kami sudah dirampas kemerdekaannya selama hampir 2 bulan’ Mhd. ZENURDY SIRAIT.S.H mengakhiri wawancaranya kepada Wartawan sembari mendampingi kliennya masuk kedalam Mobil meninggalkan Pengadilan Negeri Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai.
( SB.01 – Jurlis )