CILEGON, TRIBUNPOST.COM — Pasca ditetapkannya salah satu pejabat teras di Pemkot Cilegon yakni Asisten Daerah (Asda) III yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UI oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Depo Transfer Sampah dari APBD Kota Cilegon Tahun 2019.
Mendapat tanggapan dari elemen masyarakat yang memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Cilegon.
“Ini patut kita apresiasi kinerja Kejari Cilegon. Ini harus ditiru oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya di Cilegon yang juga memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” kata Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Kota Cilegon, Handi OK. Kamis (2/6/2022).
Selain itu, Handi juga mendorong upaya Kejari Cilegon untuk terus menguak aliran dana proyek dari uang rakyat yang nilainya hampir Rp. 1 miliar tersebut. Karena menurutnya dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum pejabat dan pihak lain yang ikut andil dalam proyek tersebut.
“Kita sebagai masyarakat sekaligus lembaga yang concern menyoroti tindak pidana korupsi, mendukung sepenuhnya Kejari Cilegon untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Dan dari apa yang disampaikan pihak Kejari Cilegon kepada awak media (Selasa, 31/5/2022) kemarin, ini baru penetapan tersangka dengan dasar-dasar tersebut yang dimiliki Kejari. Tapi belum pada tahap hasil penyidikan yang mengungkap aliran dana APBD ini ke mana saja larinya ?,” ungkapnya.
“Karena biasanya dalam kasus seperti ini ada aliran dana dari siapa ke siapa, siapa yang memberikan dan siapa menerima setoran untuk memuluskan aksinya. Termasuk pejabat teknis di lapangan, ikut terlibat apa tidak ?,” tandasnya.
PEWARTA : KHARFIL MURSIDIN
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.