KARAWANG, TRIBUNPOST.COM — Pandemi Covid-19 Sejak tahun 2019 membuat Kemenkumham RI menutup alur Kunjungan bagi semua Lembaga Pemasyarakatan pula Rumah TahananĀ guna pencegahan merebaknya penularan Virus kedalam Penjara yang selama kurun waktu tiga tahun hingga saat ini, semenjak proses pencegahan itu Instruksi Pemerintah Pusat sudah dilaksanakan lewat upaya pencegahan pemberian Vaksinasi pada beberapa tahapan yang diwajibkan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Akhir Bulan Juni 2022 akhirnya melepaskan Surat Edaran Nomor PAS-12 HH TAHUN 2022 tentang “Penyesuaian mekanisme layanan kunjungan bertatap muka serta pembinaan yang melibatkan pihak luar”.
Seluruh Unit pelaksana Pembinaan Lapas dan Rutan mulai mempersiapkan kerinduan Warga Binaan pada Keluarga masing-masing karena selama waktu lalu hanya lintas Video Call dari aplikasi Smart phone yang disediakan Lapas Rutan pula Kunjungan penitipan disaat hari Raya Keagamaan.
Dari Kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih menerangkan “Persiapan Kunjungan bagi Keluarga Narapidana telah disosialisasikan beberapa waktu sebelumnya” Terang Kadiv PAS Marselina saat ditemui
“Untuk Lapas dan Rutan dibawah Kanwil DKI Jakarta mulai dibuka bersamaan hari Selasa, 12 Juli 2022 Pembukaan kembali Kunjungan Langsung tatap muka yang melibatkan pihak luar atau keluarga WBP karena memang aturannya termuat dalam undang undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan” lanjutnya.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta Timur Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun telah menerima surat edaran Ditjen Pemasyarakatan yang ditetapkan Reynhard Silitonga Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan membuka kembali Kunjungan dengan mengadaptasi aturan pun tata tertib pelaksanaan kunjungan Tatap Muka dan saat menemui struktural pelayanan menerangkan “Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun sudah memperbolehkan Kunjungan Dibuka lagi dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan bagi Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan guna mendukung program pencegahan penularan varian baru Virus ke dalam penjara tak lupa juga petugas pelayanan pendaftaran kunjungan tetap menerapkan aturan sebelumnya di Lapas Narkotika yaitu menggunakan sandal yang disediakan serta menitipkan barang yang tidak diperbolehkan masuk saat Tatap muka di dalam Loker pun hingga hari Rabu, 13 Juli 2022 jumlah pengunjung Tatap muka belum mencapai batasan sebanyak 110 Orang setiap Hari yang diberlakukan di Lapas Narkotika ini”.
PEWARTA : AGUS SOFYAN
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.