PESISIR SELATAN SUMBAR, Tribunpost.com – Kerapatan Adat Nagari Silaut sampai berita ini dimuat masih berupaya keras untuk mempertahankan Tanah Ulayat nagari Silaut yang diklaim oleh PT.Sukses Jaya Wood terutama diareal kerja HTI Blok III Nagari Silaut,kecamatan Silaut. hal ini disampaikan langsung oleh H.Muman Dt.Panduko Rajo selaku ketua Kerapatan Adat Nagari Silaut di kediaman beliau jln Gobah,kampung Talang kayu jao Nagari sei.sirah Silaut, Rabu 11/8/2021

Dengan tegas H.Muman Dt.Panduko Rajo mengatakan,kami Masyarakat silaut tidak akan rela tanah yang telah kami garap sekian puluh tahun diambil begitu saja oleh PT. Sukses Jaya Wood (PT.SJW), pungkas Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari Silaut)

Hal senada juga disampaikan oleh Syaf Efendi Dt.Rio wakil ketua Kerapatan Adat Nagari Silaut,kalau dibiarkan saja tidak sedikit masyarakat Nagari Silaut yang dirugikan.sejalan dengan PP no 88 thn 2017 dengan bukti yang sah pelaksanaan tata batas areal kerja PT.Sukses Jaya Wood dari patok 1 HP SJW s/d patok 54 SJW,85% berada di tanah kebun kelapa sawit/kebun karet Masyarakat Nagari Silaut.yang sudah dikelola oleh masyarakat jauh sebelum PT.Sukses Jaya Wood ada di Nagari Silaut, sambungnya.
Masyarakat melalui Kerapatan Adat Nagari Silaut telah melakukan berbagai cara termasuk mengirim surat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bupati Pesisir Selatan dan instansi pemerintah terkait agar meninjau dan menindak lanjuti pelanggan yang telah dilakukan oleh PT.Sukses Jaya Wood.namun sampai saat sekarang belum ada kepastian dari pemerintah daerah maupun pusat untuk meninjau dan mencabut izin tersebut, tegas H.Muman Dt.Panduko Rajo kepada awak media Tribunpost.
Maka besar harapan H.Muman Dt.Panduko Rajo dan masyarakat nagari Silaut Melaluai media cetak dan media elektronik agar keluhan masyarakat Silaut bisa didengar dan ditanggapi oleh bapak-bapak pentinggi di negeri ini, baik dipemerintahan daerah maupun pusat, harapnya.
(Yuliadi-Aliadi Putra)