KARAWANG, TRIBUNPOST.COM — Taufiqurrahman Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat hari Rabu, 22 Juni 2022 bertemu Musa Y Sombuk perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat.
“Adapun pertemuan yang bertempat di ruang kerja Kakanwil sebagaimana Silaturahmi diantara Institusi pelaksana Kemenkumham dan Badan penata tata laksana” Terang Kakanwil mengawali.
Dalam menerima kunjungan Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Viktor Manurung dan Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru. Adapun tujuan dari kunjungan ini ialah dalam rangka silahturahmi dan koordinasi mengenai pelayanan publik. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang wewenang Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh para penyelenggara negara.
Serta bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil sesuai dengan pasal 15 huruf E Undang-undang Nomor 25 tahun 2009. Untuk mewujudkan hal tersebut Ombudsman RI perwakilan Papua Barat mendorong untuk dilaksanakannya kegiatan expo pelayanan publik yang melibatkan instansi pusat dan daerah dengan melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan expo pelayanan akan diselenggarakan pada minggu pertama bulan Juli bertempat di Manokwari City Mall (MCM). Dengan kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan standar pelayanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
Kakanwil menyampaikan “Apresiasi atas kunjungan kerja dan hubungan yang terjalin selama ini serta berharap koordinasi dan kerjasama yang telah terjalin semakin memperkuat tugas dan fungsi Kemenkumham Papua Barat serta memohon untuk senantiasa melakukan pendampingan dan penguatan kepada jajaran kanwil kemenkumham Papua Barat, termasuk jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi agar jauh dari segala bentuk penyimpangan serta lebih baik dalam memberikan pelayanan publik” Pungkas Taufiqurrahman.
PEWARTA : AGUS SOFYAN
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.