ACEH TIMUR, Tribunpost.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kasatpol PP Aceh Timur T Amran, SE. MM atau dengan nama lain Ampon, menghimbau kepada para peternak serta pedagang kaki lima di Aceh Timur untuk senantiasa mematuhi peraturan pemerintah daerah, hal ini diungkapkan, Jumat (20/08/2021)
Kasatpol PP Aceh Timur T Amran, SE. MM, mengatakan, semua sudah ada tertuang dalam Qanun dan Resam gampong masing-masing masyarakat, cuma saja pengaplikasiannya belum maksimal sehingga kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat, ujar Kasatpol PP Aceh Timur.
Dirinya mengatakan, ia beserta muspika idi sudah memanggil dan rapat bersama kepala desa/geuchik untuk membicarakan masalah hewan ternak yang kerap meresahkan terutama para pelintas jalan lalulintas, aturan dan himbauan dan penertiban sudah hampir setiap hari kita lakukan, namun tingkat kesadaran beberapa masyarakat peternak hewan yang belum mendukung sepenuh nya program pemerintah,” lanjut Kasatpol PP Aceh Timur.
Sebagaimana dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 9 tahun 2012 sendiri sudah ditetapkan terkait penertiban hewan ternak bahkan Bupati Aceh Timur sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor :300/ 1813 tertanggal 26 Februari 2019.
Selain itu T Amran, SE. MM juga menegaskan bagi masyarakat yg melanggar akan kita lakukan tindakan tegas yang akan mendapat efek jera pada peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat yang melanggar.
“Kami dari Satpol PP Aceh Timur akan mengambil langkah langkah sesuai aturan yang ada sesuai tupoksi Satpol PP untuk menegak kan Perda, secara intensif, terutama menyangkut penertiban hewan ternak dan pedagang kaki lima yang menyalahi aturan,” ucapnya.
(Hasan Basri Kabiro Aceh Timur)