KENDAL JATENG, Tribunpost.com – Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat level 4 di Jl.Tembus Patebon-Desa Purwokerto dan Desa Jambearum Patebon. pada Sabtu (14/08/2021) pukul 17:30 sampai dengan selesai

Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Patebon yang melanggar Prokes Covid 19.
Berdasarkan hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan, Polri 3 Personil
Kapolsek Patebon AKP Miyardi SH, menyampaikan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat,
“Kami memberikan serta menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan juga Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat maksimal Pkl. 21.00 Wib,” jelasnya
Adapun jumlah pelanggar sebanyak 1 pelanggar dimana masih terdapat juru parkir tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan.
Sementara itu Ranjani (47) Warga Perum Purin Indah RT 4, RW 9 juru parkir yang ketahuan tidak memakai masker langsung diberikan sangsi teguran oleh Kapolsek mengatakan,
“Saya Kapok pak selanjut saya akan memakai masker, serta mentaati peraturan Protokol Kesehatan,” ujar Ranjani
Suroto Anto Saputro