BEKASI, TRIBUNPOST.COM — Laksanakan tugas Bindalwasnis Keimigrasian Selasa, 28 Juni 2022, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Untung Sukma Wijaya, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Ruddy Suwartono, JFT Analis Keimigrasian Ahli Madya Edwan Febiarman meninjau langsung pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana memberi arahan serta penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat beserta jajarannya. “Laksanakan tugas dan fungsi sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh keikhlasan, hati yang bahagia, dan penuh tanggung jawab untuk menjaga nama baik Imigrasi dan marwah Kementerian Hukum dan HAM” pesan Yayan dalam arahannya.
Yayan turut memberikan apresiasi atas raihan prestasi yang didapatkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, “Saya mengapresiasi kepada Kakanim Bekasi beserta jajarannya, bahwa dalam kurun waktu yang cepat kurang dari 10 tahun Kanim Bekasi berhasil menaikkan klasifikasi Kantor dari awal Kelas III saat ini menjadi Kelas I, dan juga berhasil meraih predikat WBK” Pungkas Yayan.
“Prestasi ini harus dipertahankan, dan tentu ini tanggungjawab yang berat maka saya minta seluruh jajaran di Kanim Bekasi, pejabat struktural, JFT, JFU, PPNPN bantu Kakanim, Saya mengajak kepada semuanya, tidak perlu menjadi Superman tapi mari kita bentuk Super Team, perkuat Teamwork, solidaritas, kebersamaan, saling bahu-membahu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian” tegas Yayan.
PEWARTA : AGUS SOFYAN
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.