KARAWANG JABAR TRIBUNPOST.COM — Dinas perhubungan kabupaten Karawang belum lama melakukan langkah yang cukup tegas dalam memproses : PT . Cipta Sarana Putra Daerah , salah satu perusahaan jasa angkutan Ilegal yg saat ini masih beroperasi di beberapa kawasan industri di kabupaten Karawang .
Pada tgl 18 Agustus 2021 lalu , Dinas perhubungan ( Dishub ) kabupaten Karawang mengirimkan surat pemberitahuan yang di tanda tangani oleh kepala dishub Karawang ; BP . Arif Bijaksana Maryugo . , Kepada pimpinan perusahaan PT . Cipta Sarana Putra Daerah ilegal dalam beroperasi di kawasan industri di kabupaten Karawang .
Surat pemberitahuan bernomor : 551.21/651/Dishub /2021 terhadap pimpinan perusahaan ” PT . Cipta Sarana Putra Daerah , yang dimaksud dibuat berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , peraturan pemerintah no 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan , peraturan menteri perhubungan no 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek , Perda kabupaten Karawang no 7 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kab.karawang no .8 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan tertentu .
Atas dasar tersebut Dishub mengirimkan surat kepada PT . Cipta Sarana Putra Daerah Agar segera memproses perizinan angkutan orang berdasarkan pelayanannya .
Atas langkah Dishub kabupaten Karawang dalam rangka menertibkan perizinan angkutan perusahaan , meminimalisir angkutan Ilegal di kawasan industri .
Hal ini merupakan satu langkah lebih maju , dalam rangka meningkatkan P.A.D ( Pendapat Aset Daerah ) yang tidak di optimalkan Pemda karena sering kali membiarkan perusahaan jasa angkutan Ilegal yg masih beroperasi di kawasan industri . (Agus Sofyan)