BANDA ACEH, Tribunpost.com — Sebagai persiapan reakreditasi dan upaya menjaga mutu fasilitas kesehatan tingkat pratama khususnya puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menginisiasi kegiatan Workshop Pemahaman Standar Akreditasi.
Demikian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, SKM, M.kes, mengatakan pada acara Workshop Pemahaman Standar Akreditasi. Yg berlangsung semala dua hari 18 – 19/8 di Hotel Grand Aceh.
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh itu diikuti sebanyak 6 puskesmas yang adadi kot Banda Aceh dan Setiap peserta harus menyerahkan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 agar mengantisipasi terjadinya claster baru Covid-19.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Aceh tersebut dibuka oleh Kadinkes Kota Banda Aceh Lukman, SKM., M.Kes. Selain sebagai persiapan reakreditasi, workshop tersebut bertujuan untuk merefresh kembali semangat puskesmas dalam menjaga mutu pelayanan di tengah kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam sambutannya Lukman menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi puskesmas guna mengikuti reakreditasi.
“Ada kelengkapan yang harus dipenuhi puskesmas saat reakreditasi seperti peningkatan IKS (Indeks Keluarga Sehat), memiliki izin operasional, mengisi ASPAK, bukti pengisian instrumen, pengisian SISDMK, dan pemenuhan standar minimal 70 persen,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan survei reakreditasi, Lukman mengungkapkan sampai saat ini Kementerian Kesehatan belum dapat memastikan izin untuk dapat melakukan survei ke daerah.
“Informasinya survei di bulan Agustus, tetapi Kemenkes belum dapat memastikan. Mungkin nantinya ada kebijakan virtual atau sebagainya,” ujarnya.
Kadinkes meminta kepada puskesmas untuk dapat mempersiapkan survei reakreditasi dengan maksimal, sehingga nantinya ada satu puskesmas di Kota Banda Aceh yang terakreditasi Paripurna. (Syaifudin)