TAKALAR, TRIBUNPOST.COM — Badan Pusat Statistik Kabupaten Takalar melaksanakan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan yang dibuka secara langsung oleh Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, S. STP., MAP di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Selasa 21 Juni 2022.
Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang No. 16 tahun 1997 negara mengamanahkan tentang statistik. Kewajiban negara melalui BPS setiap 10 tahun melakukan pendataan sensus penduduk. diera digitalisasi sekarang ini, BPS harus adaptif dengan cepat melakukan metode pendataan sensus penduduk berbasis aplikasi online.
“Pendataan sensus penduduk dapat dikombinasi antara data dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil dengan data sensus door to door. Tentunya dengan data yang valid dan uptodate, akan sangat mendukung terwujudnya kabupaten takalar yang semakin hebat” jelas Sekda.
Beliau berharap kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan sensus penduduk ini karena data hasil sensus ini memiliki peran yang sangat strategis sebagai dasar perencanaan pembangunan dan evaluasi kebijakan, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Takalar Ir. Ari Prihandini, M.Si melaporkan bahwa BPS Kabupaten Takalar melaksanakan amanah dari pimpinan berupa pelaksanaan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 lanjutan tahun 2022. Sensus Penduduk lanjutan ini adalah merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2020. Hal ini dilakukan karena terjadinya pandemi yang telah melanda indonesia bahkan seluruh dunia dalam dua tahun terakhir.
“Alhamdulilah Pada tahun 2022 ini, pandemi sudah mulai mereda. BPS seluruh indonesia sudah mulai melaksanakan sensus penduduk 2020 lanjutan. Dan saat ini juga pendataan dilapangan sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 30 juni yang merupakan pendataan sample pada rumah tangga terpilih di Kabupaten Takalar dengan pertanyaan yang terperinci”. Tambah Kepala BPS Takalar.
PEWARTA : MUH ARIF
_________________
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediatribunpost@gmail.com
Terima kasih.